bismillah,
Assalamu’alaykum
ana mau bertanya, sekiranya para ustadz mau menjawabnya, atau mungkin ada ikhwah yang mau menjawabnya.
ini tentang teman ana yang berkerja di suatu instansi pemerintah, dia di posisi sebagai bendahara gaji instansi tsb.
yang ana dengar (belom tahu kebenarannya) bahwa setiap dia melakukan transaksi penggajian pegawai, dia mendapatkan komisi atau apalah namanya dari bank tempat untuk melakukan transfer ke rekening pegawai, misal bank mandiri.
misal gini setiap bulan dia melakukan pembagian gaji ke pegawai di instensi tsb, misal total yang di transfer adalah 100 jt/bulan, maka bank memberi komisi pada bendahara ini sebesar 1 % per transaksi jadi 1 jt.
yang ingin ana tanyakan, apakah uang ini halal, yang mana yang memberikan adalah bank bukan instansi, sebagiamana yang antum tahu bahwa bank tidaklah terlepas dari riba.
mohon penjelasaanya.
jazakumullohu khoir
Abdul Aziz abu_sufyan**@yahoo.com Baca selebihnya »
Filed under: Tanya-Jawab | Ditandai: ahlussunnah, Fatwa, Komisi, Korupsi, salafi, Tanya-Jawab | Tinggalkan sebuah Komentar »