Berduaan Dengan Bibi Istri
Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu
Apakah dibolehkan bagi seorang lelaki berdua-duaan dengan bibi (khalah) istrinya? Demikian pula dengan putri pamannya dan saudara perempuan istrinya? Berilah kami fatwa, jazakumullah khairan.
Jawab:
Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu menjawab, “Apakah boleh seseorang berdua-duaan (khalwat) dengan bibi istrinya? Maka dijawab tidak boleh, karena pengharaman seseorang untuk menikah dengan bibi istrinya adalah pengharaman sementara (tahrim mu`aqqat). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
لاَ يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا وَلاَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا
“Tidak boleh dikumpulkan seorang wanita dengan bibinya dari pihak ibu (khalah) dalam satu pernikahan1, tidak boleh pula mengumpulkan seorang wanita dengan amahnya (bibi dari pihak ayah).”
Akan tetapi pengharaman nikah yang disebutkan di dalam hadits ini sifatnya sementara. Ada batas waktunya, di mana suatu ketika dihalalkan. Misalnya, si suami telah menceraikan istrinya, maka ketika itu ia boleh menikahi khalah dari mantan istrinya. Atau istrinya meninggal dunia maka boleh baginya menikahi khalah istrinya.
Tidak dibolehkan pula bagi seorang lelaki berdua-duaan dengan putri pamannya karena ia boleh menikahi putri pamannya tersebut. Perlu diperhatikan bahwa seorang lelaki hanya boleh berdua-duaan (khalwat) dengan wanita dari pihak keluarganya yang haram baginya untuk menikahi wanita tersebut dengan tahrim mu`abbad (pengharaman yang selama-lamanya, bukan tahrim mu`aqqat, pent.)2. Adapun kalau si wanita itu haram ia nikahi dengan tahrim mu`aqqat, maka ia tidak boleh berduaan dengan wanita tersebut. Apalagi putri paman (saudara sepupu/misan) halal baginya dengan halal mu`abbad (halal ia nikahi selama-lamanya) terkecuali bila misannya itu telah bersuami.
Tidak dibolehkan pula baginya berduaan dengan ipar (saudara perempuan istrinya) karena pengharaman yang ada hanyalah tahrim mu`aqqat3. Seandainya ia mencerai istrinya atau istrinya meninggal dunia, ia boleh menikahi saudara perempuan istrinya. Perkara ini jelas, alhamdulillah.” (Ijabatus Sa`il ‘Ala Ahammil Masa`il, hal. 233)
Diambil dari Majalah Asy Syariah






