Komisi Bagi Pegawai,Halalkah?

bismillah,
Assalamu’alaykum
ana mau bertanya, sekiranya para ustadz mau menjawabnya, atau mungkin ada ikhwah yang mau menjawabnya.
ini tentang teman ana yang berkerja di suatu instansi pemerintah, dia di posisi sebagai bendahara gaji instansi tsb.
yang ana dengar (belom tahu kebenarannya) bahwa setiap dia melakukan transaksi penggajian pegawai, dia mendapatkan komisi atau apalah namanya dari bank tempat untuk melakukan transfer ke rekening pegawai, misal bank mandiri.
misal gini setiap bulan dia melakukan pembagian gaji ke pegawai di instensi tsb, misal total yang di transfer adalah 100 jt/bulan, maka bank memberi komisi pada bendahara ini sebesar 1 % per transaksi jadi 1 jt.
yang ingin ana tanyakan, apakah uang ini halal, yang mana yang memberikan adalah bank bukan instansi, sebagiamana yang antum tahu bahwa bank tidaklah terlepas dari riba.
mohon penjelasaanya.
jazakumullohu khoir

Abdul Aziz abu_sufyan**@yahoo.com

 

Pertanyaan Diatas dijawab oleh Al Ustadz Abu Muhammad Dzulqornain (Makassar) tanggal 6 mei 2011 di milis Nashihah@yahoogroups.com:

Ada dua hal yang harus diperhatikan sehingga sang bendahara boleh mengambil pemberian tersebut,
Pertama, Ada idzin dari pihak instansi untuk mengambilnya.
Dua, tidak boleh ada tambahan biaya atau kerugian bagi semua pihak -instansi maupun pegawai- karena adanya pemberian tersebut.
Bila dua hal ini terpenuhi, saya menganggap tidak mengapa untuk mengambil pemberian. Wallahu A’lam.

Dzulqarnain M. Sunusi

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.