Shahihkah Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma
Tentang Bolehnya Nyanyian dan Alat Musik
Penulis: Al-Ustadz Muhammad Rijal, Lc
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ وقَدْ رَشَّ حَسَّانُ فِنَاءَ أَطِمِهِ وَأَصْحَابُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِمَاطَينِ وَبَيْنَهُمْ جَارِيةٌ لِحسَّانَ يُقَالُ لَـهَا سِيرِينُ، وَمَعَهَا مِزْهَرٌ لَهَا تُغَنِّيهِمْ وَهِيَ تَقُولُ فِي غِنَائِهَا: هَلْ عَلَيَّ وَيْحَكُمْ * إنْ لَهَوْتُ مِنْ حَرَجٍ. فَتَبَسَّمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ: لاَ حَرَجَ
Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar ketika Hassan1 radhiyallahu ‘anhu telah menyirami halaman tempat tinggalnya, sementara para sahabat radhiyallahu ‘anhum duduk dua shaf, di tengah-tengah mereka budak perempuan milik Hassan radhiyallahu ‘anhu bernama Sirin membawa mizhar-nya (sejenis alat musik berdawai seperti kecapi) berdendang untuk para sahabat. Dalam nyanyiannya dia mengatakan: “Celaka! Apakah ada atasku * dosa jika aku berdendang?” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersenyum seraya bersabda: “Tidak mengapa (tidak ada dosa atasmu).”
Sepintas, siapapun yang membaca hadits ini akan berkesimpulan bahwa nyanyian dan alat musik adalah sesuatu yang wajar dan boleh-boleh saja. Demikian dipahami dari zhahir hadits ini. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan hukum atas perbuatan budak Hassan bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu dengan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “La haraj” (tidak mengapa), yang menunjukkan kebolehan apa yang dilakukan Sirin, budak perempuan Hassan bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu. **baca Selanjutnya-بسم الله..